PasarDomain.Com

Go Back   PasarDomain.Com > Forum Nama Domain > Masalah Hukum dan Kode Etik

Masalah Hukum dan Kode Etik Registrasi domain bukan hanya asal cepat dia dapat. Ada aspek hukum dan kode etik yang harus diperhatikan. Bahas Hukum Trade Mark Domain dan Hak Cipta disini.

Reply
 
Thread Tools Display Modes
Old 02-04-2010, 03:16 PM   #1
kaisar
Moderator
 
Join Date: Jun 2009
Posts: 583
iTrader: 3 reviews
kaisar is on a distinguished road
Default BankMandiri.com

Sudah lama saya memperhatikan nama BankMandiri.com tidak dimiliki oleh yang punya hak, yaitu Bank Mandiri. Saya cek registrar nya adalah INTERNET.BS CORP dengan whois nya di privacy.

Ini jelas menyalahi TM, apabila Bank Mandiri sudah mendaftarkan namanya sebagai TM. Nama Mandiri sendiri sebenarnya generik ( seperti hal nya di Anjungan Tunai Mandiri - ATM). Namun kalau ditelusuri lebih lanjut lagi, dan apabila kita search di Google/yahoo dan mesin pencari lainnya, nama Bank Mandiri pastilah hanya mengacu kepada satu hal yaitu Bank Mandiri (nama bank).

Banyak orang ( termasuk saya dulu) yang ketik BankMandiri.com ketika ingin mencari informasi tentang rekening di Bank Mandiri ( bukannya BankMandiri.co.id)

Saya wondering saja, apakah Bank Mandiri tidak pernah melakukan usaha tawar-menawar dengan si registrant domain ini? Walau hanya di parkir dan tidak di develop, nama ini banyak membuat orang nyasar ke alamat ini.
Kedua, tanpa judging si pemilik domain, apa masih ada orang menjual nama domain sebuah Institusi ( Keuangan ) untuk mendapatkan keuntungan (cybersquatting)?


Mohon Masukkan teman-teman...

Kaisar
__________________
Jadwal Penerbangan Soekarno-Hatta
For Sale : Bali.fm | Budapest.fm
kaisar is online now   Reply With Quote
Old 02-04-2010, 03:23 PM   #2
Pertanyaan
Senior Member
 
Pertanyaan's Avatar
 
Join Date: Dec 2008
Location: jawa-barat
Posts: 185
iTrader: 0 reviews
Pertanyaan is an unknown quantity at this point
Default

ada kemungkinan pihak bank/instansi lebih diarahkan memakai co.id .. bri.co.id - bni.co.id

Kapan akan menggunakan/mengakuisi/ .com ??? Ntar kalo udah terkena dampak phising atau pembobolan yang menelan uang nasabah milyaran rupiah :nooffense:
__________________
Pertanyaan is offline   Reply With Quote
Old 02-04-2010, 04:42 PM   #3
rockeinstone
Senior Member
 
Join Date: Jun 2009
Location: Bandung
Posts: 355
iTrader: 2 reviews
rockeinstone is on a distinguished road
Send a message via Yahoo to rockeinstone
Default

Quote:
Originally Posted by Pertanyaan View Post
ada kemungkinan pihak bank/instansi lebih diarahkan memakai co.id .. bri.co.id - bni.co.id

Kapan akan menggunakan/mengakuisi/ .com ??? Ntar kalo udah terkena dampak phising atau pembobolan yang menelan uang nasabah milyaran rupiah :nooffense:
iya tuh sebaikny diamankan alamat2 bank seperti ini, daripada terjadi hal2 yg tidak diinginkan

mungkin ada yang mau ngasitau bank mandiri ?
rockeinstone is offline   Reply With Quote
Old 02-04-2010, 05:05 PM   #4
kaisar
Moderator
 
Join Date: Jun 2009
Posts: 583
iTrader: 3 reviews
kaisar is on a distinguished road
Default

Inilah permasalahannya.
Banyak orang tidak tahu betul pentingnya memiliki dot com untuk nama usahanya ( terlebih Bank yang menjual kepercayaan). Bukan saja untuk keperluan branding di dunia maya, tapi juga mem protect nama usaha nya tersebut.
Mungkin Bank Mandiri musti belajar dari Bank asing yang menomersatukan memiliki dot com untuk nama nya dan kemudian register dengan cctld di negara mereka beroperasi/buka cabang.

Saya yakin Bank Mandiri memiliki nasabah asing/cabang di beberapa negara, dan semua, misalnya di Singapura, nasabah Bank Mandiri akan mengkases BankMandiri.com atau BankMandiri.sg ( mungkin mereka tidak tahu co.id).
Citibank saja memiliki dot com nya, selain beberapa cctld tempat kantor cabang ( lokalisasi ) mereka berada.

Branding memang penting namun protect brand nya lebih penting karena dapat disalahgunakan ( Bad Faith) oleh pihak-pihak tertentu, terlebih dunia maya yang tanpa batas.

Satu hal lagi, semua orang, mungkin tanpa terkecuali ( termasuk keponakan saya berumur 8 tahun) akan menyebut dot com nya untuk nama yang di cari di Internet, dan bukan tld atau cctld lainnya ( dot net,org, dll). Ini fakta yang musti di lihat dengan seksama.


Mudah-mudahan ini yang dapat dimengerti oleh masyarakat kita.

Apa Pengadilan kita sudah bisa mengakomodasi kasus trademark infringement? ada yang tahu tidak? dan mungkin para pengacara handal kita musti juga mengerti betul tentang hal ini.


Kaisar
__________________
Jadwal Penerbangan Soekarno-Hatta
For Sale : Bali.fm | Budapest.fm
kaisar is online now   Reply With Quote
Old 02-07-2010, 06:53 PM   #5
mendoan
Moderator
 
Join Date: Oct 2008
Location: penginapan
Posts: 1,848
iTrader: 1 reviews
mendoan is on a distinguished road
Default

Quote:
Originally Posted by kaisar View Post

Apa Pengadilan kita sudah bisa mengakomodasi kasus trademark infringement? ada yang tahu tidak? dan mungkin para pengacara handal kita musti juga mengerti betul tentang hal ini.


Kaisar
Kasus Mustika-Ratu.Com adalah yg pertama, dijerat dengan UU Perdata dan Pidana, walau akhirnya dapat vonis bebas. tapi bisa jadi pelajaran berharga. sekarang ada UU ITE jadi kasus bisa jadi beda :


Quote:
Kasus Mustika-Ratu.com merupakan kasus perebutan nama domain pertama yang disidangkan di Indonesia. Kasus tersebut semakin menegaskan bahwa dewasa ini keberadaan Undang-Undang tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi (cyberlaw)di Indonesia merupakan hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Sekedar kilas balik, dalam kasus Mustika-Ratu.com tersebut, Chandra Sugiono didakwa telah melakukan perbuatan menipu untuk mengelirukan orang banyak atau seseorang dengan maksud akan mendirikan atau membesarkan hasil perdagangan atau perusahaan miliknya maupun milik orang lain.

Karena Chandra Sugiono telah mendaftarkan nama domain www.Mustika-Ratu.com atas namanya sendiri pada suatu badan hukum swasta Network Solutions, Inc (NSI) yang berlokasi di Herndon, Virginia, Amerika Serikat.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Chandra Sugiono itu dinilai telah melanggar Pasal 382 bis KUHP yang dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Namun, ternyata Majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Pusat berpendapat lain. Majelis Hakim menilai dakwaan jaksa selain tidak memenuhi unsur-unsur pidana juga dinyatakan tidak terbukti dalam persidangan.

Karena, Chandra Sugiono melakukan pendaftaran nama domain www.Mustika-Ratu.com pada suatu badan hukum Network Solutions, Inc, yang merupakan suatu lembaga resmi untuk pendaftaran nama domain.

Selain itu, terdakwa juga telah mencantumkan identitas dengan lengkap, termasuk alamat dan kontaknya. Terdakwa juga telah mendapatkan akreditasi dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN)yang dinilai telah memiliki ketentuan atau kriteria khusus tentang pendaftaran nama domain.

Majelis hakim juga menilai bahwa unsur monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang didakwakan oleh jaksa juga tidak dapat dibuktikan.

Atas dasar itulah kemudian majelis hakim itu menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) kepada Chandra Sugiono. Sementara Jaksa Penuntut Umum pun berencana untuk mengajukan permohonan kasasi demi kepentingan hukum.

Kekosongan Hukum

Berkaca pada kasus Mustika-Ratu.com tersebut diatas, maka terlihatlah bahwa ada kekosongan hukum di Indonesia, mengingat hingga detik ini Indonesia belum memiliki perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang teknologi informasi atau cyberlaw.

Memang, saat ini tengahdibahas RUU tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi yang dibuat oleh Ditjen Pos dan Telekomunikasi bersama-sama dengan Pusat Studi Hukum Universitas Padjajaran.

Pasal 35 RUU itu menegaskan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain menggunakan nama domain yang bertentangan dengan Hak Kekayaan Intelektual milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)".

Namun berhubung RUU tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi tersebut belum ditetapkan menjadi undang-undang, maka isi dari pasal tersebut di atas hanya dapat menjadi macan kertas belaka.

Andaipun RUU tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi tersebut telah ditetapkan menjadi undang-undang, masalah yang kita hadapi tidak serta-merta berhenti sampai di sini.

Masalah lain adalah kesiapan aparatur negara yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum untuk menangani sengketa kasus seperti mustika-ratu.com.

Hal itu karena bidang tek-nologi informasi juga masih merupakan barang baru bagi mereka. Masalah tersebut di atas menjadi sangat penting untuk segera dicarikan jalan keluarnya, mengingat penegakan hukum, selain tergantung pada perangkat kerasnya (undangundang), juga tergantung pada perangkat lunaknya, yaitu personil yang menanganinya.

Oleh Damar S. Dwipo
Praktisi hukum

http://www.namadomain.com/resource/detail.php?aid=266
__________________
... Next Goal : Satu Tropi Grandslam Tentang Domain
Btw, Im not lazy, I just working at higher productivity with less effort
mendoan is offline   Reply With Quote
Old 02-08-2010, 03:45 PM   #6
nasionalis
Junior Member
 
Join Date: Feb 2010
Posts: 19
iTrader: 0 reviews
nasionalis is on a distinguished road
Send a message via Yahoo to nasionalis
Default

Kebetulan saya punya beberapa domain bank indonesia. Saya ikutan urun rembug.

Quote:
Originally Posted by kaisar View Post
Saya wondering saja, apakah Bank Mandiri tidak pernah melakukan usaha tawar-menawar dengan si registrant domain ini? Walau hanya di parkir dan tidak di develop, nama ini banyak membuat orang nyasar ke alamat ini.
pernah nawarin, tapi disuruh ngajuin proposal.. ke jakarta pulakkkk... kekekeke... jadi mening di parked...

Quote:
Originally Posted by kaisar View Post
Kedua, tanpa judging si pemilik domain, apa masih ada orang menjual nama domain sebuah Institusi ( Keuangan ) untuk mendapatkan keuntungan (cybersquatting)?
Yang pasti Saya beli domain pake duit saya logh yah...
Sekarang dibalikin deh, seandainya yang bersangkutan ngomong ke abang kaisar, Who cares ?

Terus, Saya Who cares ama sapa ?

Yang pahitnya lagi kalau dibilang, gak pake domain itu juga gak apa apa koq, baliho kita kan dimana mana weice...

Intinya kalau menurut saya yang n00b ini kesadaran kali yah... Makanya saya ngekut komen disini
http://forum.pasardomain.com/showthread.php?t=1891

Salam anget
__________________
Ayo sapa yang mau nraktir, gw anggap sodara deh..
nasionalis is offline   Reply With Quote
Old 02-08-2010, 04:46 PM   #7
kaisar
Moderator
 
Join Date: Jun 2009
Posts: 583
iTrader: 3 reviews
kaisar is on a distinguished road
Default

"Tanpa judging, yang berarti saya tidak menghakimi dan hanya sekedar bertanya dan wondering" dan kita tidak tahu apa nama Bank Mandiri ini sudah di reg sebagai TM belum...

Apa bro sudah pernah mendiskusikan hal ini di forum sebelah, tempatnya para domainer dunia berkumpul disana, mungkin mereka bisa memberikan gambaran tentang posisi bro dengan memiliki nama ini..

Namun pada prinsip nya bilamana kita reg nama TM, hal yang ada di benak kita adalah sebuah pertanyaan, untuk apa reg nama TM? dan juga cybersquatting bukan hanya mengambil keuntungan dari penjualan nama tersebut tapi keuntungan dari penggunaan nama tersebut ( parking monetization, content,pay per click dll), ini yang biasa disebut Bad Faith.

Dan setahu saya sudah banyak post tentang TM ini di forum ini, mungkin bisa di jadikan acuan selain dari pandangan domainer dunia di forum sebelah.

Di jaman sekarang ini disaat para cybersquatter dunia sudah di jalan yang benar,orang juga sudah sadar akan resiko memiliki domain TM. Kita lihat saja di ebay, ribuan nama ber TM dilelang, namun tidak ada yang membelinya, termasuk juga si pemilik TM ( lebih cenderung membayar lawyer mereka)

Mudah-mudah menjawab bro

satu lagi bro, jangan di masukkin ke hati semua ini dan sebelumnya, semua kita belajar yang memerlukan ilmu dan pengetahuan yang seluas-luasnya

ini kutipan dari artikel diatas :
Quote:
Pasal 35 RUU itu menegaskan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain menggunakan nama domain yang bertentangan dengan Hak Kekayaan Intelektual milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)".
__________________
Jadwal Penerbangan Soekarno-Hatta
For Sale : Bali.fm | Budapest.fm

Last edited by kaisar; 02-08-2010 at 04:56 PM. Reason: penambahan ulasan
kaisar is online now   Reply With Quote
Old 02-09-2010, 01:56 AM   #8
nasionalis
Junior Member
 
Join Date: Feb 2010
Posts: 19
iTrader: 0 reviews
nasionalis is on a distinguished road
Send a message via Yahoo to nasionalis
Default

Quote:
Originally Posted by kaisar View Post
"Tanpa judging, yang berarti saya tidak menghakimi dan hanya sekedar bertanya dan wondering" dan kita tidak tahu apa nama Bank Mandiri ini sudah di reg sebagai TM belum...

Apa bro sudah pernah mendiskusikan hal ini di forum sebelah, tempatnya para domainer dunia berkumpul disana, mungkin mereka bisa memberikan gambaran tentang posisi bro dengan memiliki nama ini..

Namun pada prinsip nya bilamana kita reg nama TM, hal yang ada di benak kita adalah sebuah pertanyaan, untuk apa reg nama TM? dan juga cybersquatting bukan hanya mengambil keuntungan dari penjualan nama tersebut tapi keuntungan dari penggunaan nama tersebut ( parking monetization, content,pay per click dll), ini yang biasa disebut Bad Faith.

Dan setahu saya sudah banyak post tentang TM ini di forum ini, mungkin bisa di jadikan acuan selain dari pandangan domainer dunia di forum sebelah.

Di jaman sekarang ini disaat para cybersquatter dunia sudah di jalan yang benar,orang juga sudah sadar akan resiko memiliki domain TM. Kita lihat saja di ebay, ribuan nama ber TM dilelang, namun tidak ada yang membelinya, termasuk juga si pemilik TM ( lebih cenderung membayar lawyer mereka)

Mudah-mudah menjawab bro

satu lagi bro, jangan di masukkin ke hati semua ini dan sebelumnya, semua kita belajar yang memerlukan ilmu dan pengetahuan yang seluas-luasnya

ini kutipan dari artikel diatas :

Kalaupun memang sampai ajalnya beberapa domain saya itu, yang nyatanya saya ngeliat juga sudah ada yang lain yang lebih eksklusif tapi jg belom diatur (baca: terjerat) baik secara eksplisit maupun implisit oleh pihak yang berwajib. Saya bersedia koq kasih apa yang Saya punya. Dengan jalur yang berlaku..

Tapi please deh.. jam segini jangan ngebawa2 saya meremangi kenyataan mbanding2in sama law system di indo sama di US. (ngerti deh yah maskute apaan) Makanya saya copas thread sebelah di postingan sebelumnya di thread ini.

Salam anget


NB : emot metal gak keluar ... Sedih saya....
__________________
Ayo sapa yang mau nraktir, gw anggap sodara deh..

Last edited by nasionalis; 02-09-2010 at 02:00 AM. Reason: xxxx
nasionalis is offline   Reply With Quote
Old 02-09-2010, 05:33 AM   #9
kaisar
Moderator
 
Join Date: Jun 2009
Posts: 583
iTrader: 3 reviews
kaisar is on a distinguished road
Default

Quote:
pernah nawarin, tapi disuruh ngajuin proposal.. ke jakarta pulakkkk... kekekeke... jadi mening di parked...
ini kesempatan bro memberikan yang bro pegang ke pihak yang bersangkutan, namun terlewatkan dan justru memilih mem parkir domain nya. Dan saya percaya, hukum kita tentang TM akan juga mengadopsi hukum di Luar tentang TM.Dan pernah saya bilang di post lain, jangan sampai kita diberi undangan oleh lawyer dari pihak yang empunya TM. Kalau polisi bilang, say no to drugs, tapi kalau domainer, say no to TM names...

kalau post sebelah ingin membangun pusat penjualan domain Indonesia, bukan berarti kita akan menjual nama ber TM bahasa Indonesia dan juga kita semua sedang berusaha membuat masyarakat kita memahami artinya memiliki dot com itu untuk usaha/branding bukan justru membuat mereka mempunyai pemikiran tersendiri terhadap kita yang justru membuat kita di jauhkan.

Saran saya sebagai sesama domainer Indonesia adalah , Kalau ada yang memegang domainTM milik orang Indonesia/pihak manapun, sebaiknya dengan kesadaran diri akan memberikan nama tersebut ke si empunya, tanpa menunggu waktu. Kalau perlu panggil media, dengan begitu semua masyarkat kita melihat bahwa domainer Indonesia memahami betul tentang domain ber Trademark dan segala resiko nya dan yang lebih utama, ber-etika dan menghormati jerih payah orang lain dalam membangun branding/nama tersebut.

Banyak bahasa di dunia ini, dan banyak persamaan kata dalam satu bahasa, mengapa lebih memilih nama yang sudah dibangun dan dimiliki oleh orang lain dan terlebih lagi sudah menjadi trademark seseorang/usaha/organisasi untuk di registrasi menjadi nama domain?

Mudah-mudahan membantu bro dan sukses
__________________
Jadwal Penerbangan Soekarno-Hatta
For Sale : Bali.fm | Budapest.fm
kaisar is online now   Reply With Quote
Old 02-09-2010, 03:06 PM   #10
mendoan
Moderator
 
Join Date: Oct 2008
Location: penginapan
Posts: 1,848
iTrader: 1 reviews
mendoan is on a distinguished road
Default

Quote:
Originally Posted by nasionalis View Post
Kalaupun memang sampai ajalnya beberapa domain saya itu, yang nyatanya saya ngeliat juga sudah ada yang lain yang lebih eksklusif tapi jg belom diatur (baca: terjerat) baik secara eksplisit maupun implisit oleh pihak yang berwajib. Saya bersedia koq kasih apa yang Saya punya. Dengan jalur yang berlaku..

Tapi please deh.. jam segini jangan ngebawa2 saya meremangi kenyataan mbanding2in sama law system di indo sama di US. (ngerti deh yah maskute apaan) Makanya saya copas thread sebelah di postingan sebelumnya di thread ini.

Salam anget


NB : emot metal gak keluar ... Sedih saya....
Halo bung,
sepertinya anda ini juga harus lebih sering lihat pekarangan sendiri, jangan hanya lihat rumput tetangga yang hijua. Rumput dipekarangan juga pada tumbuh itu, dan tak kalah hijaunya

Mau bukti ?
Kita, Negara Republik Indonesia, juga sudah punya aturan. Ada Undang-undang yang mengatur ini. Pernah baca UU ITE ? Disana dibahas tentang Nama Domain dan HAKI lihat ke thread sebelah

Dan perlu diingat Ketidaktahuan tidak menghukumi yang ada menjadi tidak ada
__________________
... Next Goal : Satu Tropi Grandslam Tentang Domain
Btw, Im not lazy, I just working at higher productivity with less effort
mendoan is offline   Reply With Quote
Reply

Bookmarks

Thread Tools
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 01:47 AM.


PasarDomain.Com Powered by vBulletin® Version 3.8.0
Copyright ©2000 - 2010, Jelsoft Enterprises Ltd.